ANALISIS YURIDIS STATUS PULAU LUSI BERDASARKAN UNCLOS 1982 (HASIL KUNJUNGAN DI PULAU LUSI, JANUARI 2019)

Penulis

  • Nurina Ayuningtyas Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Ufuk Robert Wibowo Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Ufuk Michael Wibowo Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Kata Kunci:

pulau, reklamasi, unclos

Abstrak

Pulau Lusi terbentuk dari adanya reklamasi atau penimbunan hasil pengerukan endapan lumpur Lapindo pada Pulau Sarinah di pesisir timur Sidoarjo. Sehingga Pulau Sarinah yang awalnya terbentuk secara alami dan hanya seluas 5 hektare, setelah dilakukan reklamasi tersebut kini mengalami perluasan hingga 94 hektare dan berubah nama menjadi Pulau Lusi. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan terkait status Pulau Lusi sebagai pulau hasil reklamasi berdasarkan UNCLOS 1982. Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu yang dihadapi, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Karya tulis ini menyimpulkan bahwa Pulau Lusi tidak dapat dikategorikan sebagai pulau berdasarkan UNCLOS 1982, melainkan hanya sebagai pulau buatan hasil dari reklamasi dan tidak dapat dijadikan sebagai garis pangkal dalam menentukan zona maritim apapun.

Referensi

Buku

Peter Mahmud Marzuki. 2007. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana-Prenada Media Group.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil

Konvensi Internasional

The 1982 United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982)

Diterbitkan

11-07-2019

Cara Mengutip

Ayuningtyas, N., Robert Wibowo, U., & Michael Wibowo, U. (2019). ANALISIS YURIDIS STATUS PULAU LUSI BERDASARKAN UNCLOS 1982 (HASIL KUNJUNGAN DI PULAU LUSI, JANUARI 2019). Prosiding Seminakel, 29–33. Diambil dari https://prosidingseminakel.hangtuah.ac.id/index.php/jurnal/article/view/31

Terbitan

Bagian

Komisi A