UPAYA PENANGANAN SENGKETA KELAUTAN INDONESIA MELALUI DIPLOMASI MARITIM

Penulis

  • Dita Birahayu Universitas Hang Tuah

Kata Kunci:

upaya penanganan, sengketa kelautan, diplomasi maritim

Abstrak

Potensi laut Indonesia yang sangat besar dimanfaatkan untuk kedaulatan, kemandirian, keberlanjutan dan kesejahteraan bangsa. Dalam rangka menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya kedaulatan maritim Indonesia, diperlukan upaya-upaya hukum yang sifatnya preventif maupun represif. Upaya hukum yang bersifat represif seringkali dipakai Pemerintah secara langsung untuk menegakkan hukum namun akibat yang ditimbulkan seringkali menyisakan ketidakpuasan bagi negara dalam menerapkannya yang dapat memicu sengketa baru. Di sisi lain upaya preventif ini juga dapat menjadi prioritas utama dalam menyelesaikan sengketa kelautan dengan menerapkan general priciples bagi negara sebagaimana tercantum dalam The Hague Conventions 1899, The Hague Conventions 1907, United Charter 1945 beserta Konvensi Jenewa lainnya. Upaya ini berwujud diplomasi maritim. Tujuan penelitian ini diharapkan dapat menangani sengketa kelautan secara efektif dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional negara melalui diplomasi maritim. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa diplomasi maritim Indonesia menjadi proses penanganan sengketa kelautan yang sifatnya belum jelas (obscuur) batasan dan prosedurnya bagi negara sehingga dapat memunculkan celah hukum baru bagi negara lain untuk melaksanakan kepentingannya melalui jalur laut. Sebagai kesimpulan diperlukan adanya standar baku internasional diplomasi maritim yang mengacu pada konvensi dan general principles.

Referensi

Peraturan Perundangan

Peraturan Internasional

The Hague Conventions 1899

The Hague Conventions 1907

United Charter 1945

United Nations Convention on the Law of the Sea 1982

Peraturan Nasional

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603

Buku

Adolf, Huala. 2002. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Jakarta: Sinar Grafika

Booth, K. 1977. Navies and Foreign Policy. London: Routledge

Echlos, John.M. dan Hasan Shadily. 1996. Kamus Inggris Indonesia dan Indonesia Inggris. Jakarta: Gramedia

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1990. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka

Mauna, Boer. 2011. Hukum Internasional Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: Alumni

Sudarsono. 2002. Kamus Hukum. Cetakan ke-3. Jakarta: Rineka Cipta

Internet

Puslit Politik, Indonesia Menuju Diplomasi Maritim yang Modern dan Inovatif, dalam lipi.go.id/siaranpress/indonesia-menuju-diplomasi-maritim-yang-modern-dan-inovatif/17447, dikunjungi pada tanggal 13 Nopember 2018, pukul 13.05 WIB

Yeremia Sukoyo, 2015, dalam https://www.beritasatu.com/nasional/287006/hukum-laut-indonesia-masih-tumpang-tindih, dikunjungi tanggal 1 Juli 2019, pukul. 09.15 WIB

Bappenas, 2015, Penyusunan Kerangka Rencana Aksipembangunan Kemaritiman, dalam https://www.bappenas.go.id/files/2815/0460/0421/Laporan_Prakarsa_Strategis_Bidang_Kemaritiman_dan_SDA_Ringkasan.pdf, dikunjungi tanggal 25 Juni 2019, pukul 09.15 WIB

Diterbitkan

11-07-2019

Cara Mengutip

Birahayu, D. (2019). UPAYA PENANGANAN SENGKETA KELAUTAN INDONESIA MELALUI DIPLOMASI MARITIM . Prosiding Seminakel, 20–28. Diambil dari https://prosidingseminakel.hangtuah.ac.id/index.php/jurnal/article/view/29

Terbitan

Bagian

Komisi A