UPAYA PENANGANAN SENGKETA KELAUTAN INDONESIA MELALUI DIPLOMASI MARITIM
Kata Kunci:
upaya penanganan, sengketa kelautan, diplomasi maritimAbstrak
Potensi laut Indonesia yang sangat besar dimanfaatkan untuk kedaulatan, kemandirian, keberlanjutan dan kesejahteraan bangsa. Dalam rangka menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya kedaulatan maritim Indonesia, diperlukan upaya-upaya hukum yang sifatnya preventif maupun represif. Upaya hukum yang bersifat represif seringkali dipakai Pemerintah secara langsung untuk menegakkan hukum namun akibat yang ditimbulkan seringkali menyisakan ketidakpuasan bagi negara dalam menerapkannya yang dapat memicu sengketa baru. Di sisi lain upaya preventif ini juga dapat menjadi prioritas utama dalam menyelesaikan sengketa kelautan dengan menerapkan general priciples bagi negara sebagaimana tercantum dalam The Hague Conventions 1899, The Hague Conventions 1907, United Charter 1945 beserta Konvensi Jenewa lainnya. Upaya ini berwujud diplomasi maritim. Tujuan penelitian ini diharapkan dapat menangani sengketa kelautan secara efektif dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional negara melalui diplomasi maritim. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa diplomasi maritim Indonesia menjadi proses penanganan sengketa kelautan yang sifatnya belum jelas (obscuur) batasan dan prosedurnya bagi negara sehingga dapat memunculkan celah hukum baru bagi negara lain untuk melaksanakan kepentingannya melalui jalur laut. Sebagai kesimpulan diperlukan adanya standar baku internasional diplomasi maritim yang mengacu pada konvensi dan general principles.
Referensi
Peraturan Perundangan
Peraturan Internasional
The Hague Conventions 1899
The Hague Conventions 1907
United Charter 1945
United Nations Convention on the Law of the Sea 1982
Peraturan Nasional
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603
Buku
Adolf, Huala. 2002. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Jakarta: Sinar Grafika
Booth, K. 1977. Navies and Foreign Policy. London: Routledge
Echlos, John.M. dan Hasan Shadily. 1996. Kamus Inggris Indonesia dan Indonesia Inggris. Jakarta: Gramedia
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1990. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
Mauna, Boer. 2011. Hukum Internasional Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: Alumni
Sudarsono. 2002. Kamus Hukum. Cetakan ke-3. Jakarta: Rineka Cipta
Internet
Puslit Politik, Indonesia Menuju Diplomasi Maritim yang Modern dan Inovatif, dalam lipi.go.id/siaranpress/indonesia-menuju-diplomasi-maritim-yang-modern-dan-inovatif/17447, dikunjungi pada tanggal 13 Nopember 2018, pukul 13.05 WIB
Yeremia Sukoyo, 2015, dalam https://www.beritasatu.com/nasional/287006/hukum-laut-indonesia-masih-tumpang-tindih, dikunjungi tanggal 1 Juli 2019, pukul. 09.15 WIB
Bappenas, 2015, Penyusunan Kerangka Rencana Aksipembangunan Kemaritiman, dalam https://www.bappenas.go.id/files/2815/0460/0421/Laporan_Prakarsa_Strategis_Bidang_Kemaritiman_dan_SDA_Ringkasan.pdf, dikunjungi tanggal 25 Juni 2019, pukul 09.15 WIB
