LINTAS PENERBANGAN NASIONAL BAGI PESAWAT UDARA ASING MELALUI ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA YANG DITETAPKAN

Penulis

  • Levina Yustitianingtyas Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya

Kata Kunci:

lintas penerbangan, wilayah udara, Alur Laut Kepulauan Indonesia

Abstrak

Wilayah udara sebagaimana wilayah laut, membawa manfaat bagi kepentingan manusia atau bisa dikatakan untuk negara, yakni sebagai sarana transportasi dan komunikasi, media pemersatu, sumber daya nasional, dan media pertahanan dan keamanan nasional. Dalam masyarakat internasional saat ini telah melahirkan beberapa konvensi internasional yang mengatur kegiatan penerbangan yaitu Convention Relating to the Regulation of Aerial Navigation 1919 dan Chicago Convention on International Civil Aviation 1944. Tidak terkecuali dalam UNCLOS 1982 juga diatur tentang lintas penerbangan. Indonesia adalah salah satu Negara pihak pada Konvensi Chicago 1944. Sebagai implementasi dari kedaulatan negara di ruang udara melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan kedaulatan negara Indonesia atas wilayah udara, yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udara Republik Indonesia. Status Indonesia sebagai Negara kepulauan sesuai yang tertuang dalam UNCLOS 1982, maka Indonesia mempunyai kewenangan menentapkan alur laut kepulauan dan mengatur pelaksanaan lintas penerbangan pesawat udara asing melalui wilayah udara Negara Indonesia.

Referensi

E Saefullah,, 1990, Tinjauan singkat Atas Berbagai Perjanjian Internasional di Bidang Hukum Udara, Lisan, Bandung

R. Agoes, Etty, 2004, Praktik Negara-Negara atas Konsepsi Negara Kepulauan, dalam Jurnal Hukum Internasional, Fakultas Hukum UI, Jakarta,

Peter Mahmud Marzuki, 2006, Penelitian Hukum,Cetakan Kedua, Prenada Media

http://library.arcticportal.org/1580/1/1919_Paris_conevention.pdf.

http://www.mcgill.ca/files/iasl/chicago1944a.pdf, diakses 15Oktober 2018

Convention on International Civil Aviation 1944

United Nation Convention On The Law Of The Sea 1982

Convention Relating To Aerial Navigation Paris 1919

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing dalam Melaksanakan Lintas Alur Laut Kepulauan Melalui Alur Laut Kepulauan

Diterbitkan

11-07-2019

Cara Mengutip

Yustitianingtyas, L. (2019). LINTAS PENERBANGAN NASIONAL BAGI PESAWAT UDARA ASING MELALUI ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA YANG DITETAPKAN. Prosiding Seminakel, 1–7. Diambil dari https://prosidingseminakel.hangtuah.ac.id/index.php/jurnal/article/view/12

Terbitan

Bagian

Komisi A